Lembaga Waralaba Dalam Bisnis Retail

https://perpustakaank13.blogspot.com/
Pengelolaan Bisnis Ritel
Dalam kehidupan sehari-hari kita tentu banyak sekali memanfaatkan berbagai lembaga waralaba. Misalnya, saat kita berbelanja berbagai kebutuhan di minimarket. Minimarket merupakan salah satu contoh dari bisnis waralaba yang sering kita temui. Selain minimarket, kita juga sering sekali berbelanja di outlet-outlet penjualan barang seperti handphone maupun makanan-makanan bermerek luar negri. Outlet-outlet tersebut juga termasuk lembaga Warlaba. Saat ini, bisnis Waralaba begitu menjamur dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berbagai jasa seperti ojek online sampai dengan online shop yang semakin hari semakin merajai. Lalu, bagaimana cara melakukan bisnis waralaba? Guna lebih jelasnya, simak pembahasan berikut!

A. Lembaga Warlaba dalam Bisnis Retail
Dalam bisnis retail, waralaba dapat diartikan sebagai usaha yang memberikan keuntungan yang istimewa. Usaha waralaba dapat berbentuk badan usaha maupun perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan /menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.

1. Jenis Lembaga Waralaba
Berikut berbagi jenis lembaga waralaba yang bergerak di bidang perdagangan dan penjualan.
a. Menurut Asal produk dan layanan yang diberikan
1) Waralaba Luar Negeri
Bentuk usaha waralaba di laur negeri tergolong sangat modern, yang dikemas secara sistematis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Waralaba luar negeri umumnya lebih cenderung di sukai karena sistemnya lebih jelas. Merek dagang sudah diterima diberbagai negara dan dapat dijadikan lebih bergengsi.
2) Waralaba Dalam Negeri
Waralaba dalam negeri berupa usaha waralaba yang ada di dalam negara Indonesia. Usaha waralaba dijadikan salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha.

b. Menurut Metode Pengoprasianya
Menurut metode pengoprasianya, waralaba dapat dikategorikan sebagai berikut.
1) Waralaba dengan format bisnis
Pada waralaba dengan format bisnis, franchisor memberikan lisensi atau hak kepada franchisor untuk menjual produk atau jasa menggunakan merek identitas dari sistem yang dimiliki franchisor itu sendiri.
2) Waralaba Produk dengan merek Dagang
Pemberian hak dan izin pengelolaan dari franchisor kepada franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk distributor , agen, atau lisensi dari penjualan.

2. Keuntungan dan kegagalan dalam Bisnis waralaba
Dalam suatu bisnis tentu kita sering menemui untung dan rugi. Hal ini juga terdapat dalam bisnis waralaba. Berikut keuntungan dalam bisnis waralaba.
a. Mendapatkan berbagi manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa melakukan pinjaman atau resiko finansial bagi pemberi hak.
b. Guna memperkuat nama franchise maka tiap penerimaan hak harus berdasarkan penjualan dan organisasi keseluruhan untuk bisa melakukan pengiklanan besar-besaran.
c. Penerimaan franchise individu dapat melakukan promosi di daerah mereka sesuai persetujuan yang ada.
d. Bagi para calon pengusaha yang ingin memulai usaha baru akan mendapatkan rencana oprasi bisnis dengan arah yang jelas dari pemberi franchise.
e. Mendapatkan bantuan modal dan profit tinggi karena telah teruji.
f. Standarisasi mutu dan mendapatkan bantuan manajemen.
g. Penerima franchise diberikan nasehat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan.
Berikut berbagai contoh kegagalan kerja sama antara franchisor dan franchise.
a. Penyebab kegagalan franchisor diantaranya franchisor menjalankan bisnisnya dengan buruk, penyeleksian franchise yang tidak tepat, uji coba yang tidak memadai, franchise kekurangan modal, dan pembuatan struktur yang buruk.
b. Penyebab kegagalan franchise diantaranya franchise yang minim keberanian, puas dengan dirinya sendiri, berharap terlalu banyak, tidak mengikuti sistem, campur tangan dari pihak lain yang bermain curang, dan tidak memiliki bakat.

3. Peranan Lembaga waralaba dalam Dunia Bisnis dan Pemasaran
Lembaga Waralaba tentu memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Pengusaha kecil mampu memanfaatkan sistem waralaba dalam mengembangkan usahanya.
Berikut berbagai peranan lembaga waralaba dalam dunia bisnis dan pemasaran.
a. Waralaba mendapat keuntungan dengan risiko yang lebih rendah karena produk yang dihasilkanya sudah mempunyai nama dalam pandangan pikiran konsumen. Di samping itu, franchise mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.
b. Waralaba dapat memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan franchisor dalam memperbaiki bisnis, sehingga bisnis tersebut tetap kompetitif terutama dalam pemilihan lokasi yang menguntungkan karena kesuksesan bisnis waralaba sangat ditentukan oleh pemilihan lokasi yang tepat dan strategis sehingga memiliki peluas pasar yang bagus.
c. Waralaba mendapat pelatihan khusus ynag telah terstruktur dari pihak franchisor atau pemberi waralaba, untuk mengatasi kendala pengetahuan yang mereka miliki. Di samping itu, waralaba dapat memanfaatkan pengalaman, organisasi, dan manajemen kantor franchisor, walaupun dia tetap mandiri dalam menjalankan bisnisnya sendiri.
d. Waralaba mengeluarkan biaya yang lebih rendah dibandingkan bila mereka mencoba menjalankan bisnis sejenis secara mandiri. Hal ini dimungkinkan karena franchisor tidak lagi memperhitungkan biaya-biaya percobaan yang telah dilakukanya.
4. Jenis-jenis Waralaba di Indonesia
Berikut berbagai jenis waralaba dan contohnya yang sering kita temui di lingkungan sekitar kita.
a. Kategori di Bidang Minimarket
Di dalam mendirikan usaha waralaba minimarket sistemnya sama dengan pendirian minimarket lainnya. Bedanya dengan memakai nama usaha pencipta aslinya. Biasanya usaha waralaba minimarket didirikan berdekatan dengan pemukiman penduduk, misalnya kampung, perumahan, tempat kos, atau asrama. Waralaba minimarket identik dengan sebuah bentuk usaha yang didirikan dengan meminta izin pada pemilik atau pencipta usaha minimarket aslinya. Dengan adanya waralaba minimarket, kebutuhan sehari-hari rumah tangga bisa dilayani oleh usaha tersebut.
1) Indomaret
Indomaret merupakan usaha waralaba yang berbentuk minimarket. Setiap konsumen Indomaret pada umumnya bisa mengambil sendiri barang kebutuhan yang terdapat di rak toko tersebut.
2) Alfamart
Dalam usaha Alfamart disediakan aneka kebutuhan sehari-hari, tersedia dekat pada posisi yang strategis dengan para konsumennya. Alfamart menyediakan kebutuhan rumah tangga, mulai dari sembako hingga alat kebersihan rumah tangga.

b. Kategori di Bidang Jasa Angkut Pengiriman Barang
Indonesia memiliki wilayah sangat luas sehingga penduduknya tersebar di berbagai tempat oleh karena itu, jasa usaha waralaba angkut pengiriman barang sangat sukses. Selain itu, zaman sekarang ini muncul bisnis online dalam jasa angkut pengiriman barang. Barang dikirin dikirim dengan alat transportasi khusus dan dikirim dengan cepat.
1) JNE
JNE sebagai usaha waralaba yang sudah dikenal dan dipercaya masyarakat di dalam mengirimkan barang. JNE ini sudah beroperasi sekitar 25 tahun sehingga berpengalaman dalam mengirimkan barang dari konsumen dengan tujuanya masing-masing. JNE juga membuka peluang usaha waralaba sebagai agen JNE di daerah.
2) TIKI (Titipan kilat)
TIKI identik dengan usaha waralaba yang bergerak di bidang jasa angkut dan pengiriman barang. TIKI telah lama berkembang di Indonesia juga termasuk sukses dan familiar di masyarakat luas. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam penyelenggaraan bisnis pengiriman barang. Hal tersebut sudah ditetapkan oleh pemilik usaha TIKI selaku franchisor.
c. Kategori di Bidang Makanan
Waralaba di bidang makanan tumbuh subur di negeri ini. Di mana manusia mempunyai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Selain itu, banyak yang suka berwisata kuliner. Biasanya berbagai jenis olahan makanan bisa digali inovasi dan kreativitasnya pada bisnis waralaba ini, sehingga menjual olahan makanan merupakan bidang usaha yang tidak akan pernah ada matinya. Berbagai jenis makanan yang diolah dari bahan-bahan sederhana, bisa bernilai ekonomi tinggi dengan harga jual yang menguntungkan. Cara penjualannya pun beragam, mulai dari cara penjualan kelas kaki lima hingga dalam bentuk tempat makanan yang berkelas. 

d. Kategori di Bidang Minuman
Waralaba bidang minuman termasuk sebuah usaha yang memakai nama merek ciptaan oleh pembuatnya. Usaha waralaba minuman sangat berprospek mendulang keuntungan. Cara pengelolaannya hampir sama dengan waralaba makanan, yaitu pelayanan yang baik.
e. Kategori di Bidang pendidikan
Indonesia dengan negara yanga padat penduduknya, membuat para pengusaha melirik sektor usaha waralaba dibidang pendidikan. Saat ini banyak sekali lembaga waralaba pendidikan tersebar di Indonesia. Kebutuhan konsumen terhadap skill / keahlian serta bimbingan kesulitan belajar merupakan peluang usaha yang bisa di garap menggunakan waralaba pendidikan. Oleh sebab itu, didirikan usaha lembaga waralaba berupa pelayanan kursus atau bimbingan belajar.

B. Syarat dan Ketentuan Berdirinya Waralaba Bisnis Reatail
Guna membuat waralaba bisnis retail kita perlu menyiapkan berbagai syarat dan ketentuan serta hal-hal yang mendukung berdirinya bisnis tersebut. Selain itu, juga perlu memahami tentang prosedur mengelola bisnis yang kita jalani.
1. Syarat Mendirikan Waralaba Toko Retail
Dalam mendirikan usaha jenis waralaba harus menggunakan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.
a. Warga negara Indonesia.
b. Menyediakan lokasi tempat usaha di area komersial dengan luas ideal 120n – 200 m2.
c. Memiliki kelengkapan perizinan usaha toko: IMB/ IPB ruang usaha / Ruko / Kios, UUG/HO, SIUP, TDP, NPWP, PKP, dan lain-lain.
d. Menyediakan dana investasi dengan nilai estimasi minimal Rp400.000.000,00
e. Memiliki jiwa entrepreneur dan fokus pada sistem waralaba
Selain beberapa syarat di atas, masih ada syarat tambahan yang dibutuhkan untuk memulai bisnis Waralaba, di antaranya sebagai berikut.

a. Memenuhi Jaminan Hak kekayaan intelektual (HKI)
Indonesia membutuhkan orang kreatif yang mampu menciptakan usaha waralaba dengan mengolah kekayaan alam dan membuat hak cipta sendiri. Bagi yang berhasil membuat usaha waralaba biasanya mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak kekayaan intelektual merupakan sebuah hasil pemikiran dari seseorang yang berhasil menghasilkan suatu produk yang bisa berguna bagi banyak orang, dan produk Sebut juga menjadi sesuatu yang benar-benar menjadi hasil karyanya sendiri yang Sebelumnya belum pernah diciptakan oleh pelaku bisnis lainnya. Undang-undang juga mengatur mengenai HKI, sehingga jika bisnis waralaba tersebut benar-benar asli hasil pemikiran sendiri, pencipta usaha tersebut mendapat perlindungan hak cipta oleh hukum.

b. Membuat Sistem Pembukuan/Administrasi
Sistem pembukuan keuangan sangat penting untuk keberlangsungan usaha Waralaba. Fungsi dari sistem pembukuan ini adalah sebagai bahan evaluasi dari waktu ke waktu dan bisa juga untuk mengetahui apakah usaha waralaba mengalami keuntungan atau kerugian dengan membandingkan laporan keuangan. Catatan di dalam pembukuan biasanya dibuat dengan detail karena pembukuan tentan keuangan dan keuntungan merupakan salah satu syarat mendirikan usaha waralah yang berbadan hukum.
c. Wajib Memiliki SOP
SOP merupakan singkatan dari Standard Operational Procedure, berupa sebuah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang Paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya. Oleh sebab itu, SOP harus dibuat jika ingin mendirikan bisnis waralaba. SOP ini akan menjadi sebuah pedoman bagi para pekerja agar bisa bekeria sesuai aturan dan mempunyai motivasi untuk mencapai tujuan.

d. Memiliki Ciri Khas
Usaha Waralaba ini yang menjadikanya beda dengan usaha lainya adalah dalam hal ciri khas yang dibuat untuk usahanya. Biasanya produk usan unik dan berbeda, sehingga mudah diingat konsumen.
e. Kesinambungan Usaha
Syarat mutlak lainnya untuk mendirikan usaha waralaba adalah adanya kesinambungan usaha waralaba, yaitu sebuah usaha yang benar-benar berjalan dengan baik dan menunjukkan sebuah kemajuan atau perkembangan. Jadi, dalam mengelola usaha waralaba hendaknya konsisten dan terus menunjuk Perkembangan, misalnya dengan menambah cabang atau dengan melebarkan bisnis dalam hal yang lain. Dengan begitu, bisa dipandang oleh orang lain sebagai pengusaha sejati.

2. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Pendirian Waralaba
Dalam pendirian usaha waralaba harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang berkaitan dengan pendirian bisnis franchise/waralaba diuraikan sebagai berikut.
a. Pemberi Waralaba Harus Menyampaikan Prospektus Waralaba
Penawaran prospektus usaha waralaba harus disampaikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dua minggu sebelum ditandatangani perjanjian waralaba. Prospektus harus berisi sebagai berikut.
1) Data identitas pemberi waralaba.
2) Legalitas waralaba seperti SIUP atau izin usaha yang berlaku di negara pemberi waralaba.
3) Sejarah kegiatan usaha.
4) Struktur organisasi.
5) Laporan keuangan dari pemberi waralaba dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
6) Jumlah tempat usaha yang telah ada sebelumnya dari pemberi waralaba.
7) Daftar penerima waralaba yang telah diberikan.

b. Kriteria Waralaba
Waralaba harus memenuhi kriteria yaitu sebagai berikut.
1) Memiliki ciri khas usaha.
2) Terbukti sudah memberikan keuntungan.
3) Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan / jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4) Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
5) Adanya dukungan yang berkesinambungan.
6) Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

c. Bisnis Waralaba Harus Didasarkan kepada Perjanjian Waralaba
waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian waralaba. Perjanjian Waralah. harus memuat hal-hal sebagai berikut.
1) Nama dan alamat penerima dan pemberi waralaba.
2) Jenis hak kekayaan intelektual (seperti: paten, merek, hak cipta, dan desain industri).
3) Kegiatan usaha.
4) Hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.
5) Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
6) Wilayah usaha.
7) Tata cara pembayaran imbalan.
8) kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris.
9) Penyelesaian sengketa.
10) Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

d. Perjanjian Waralaba Harus Didaftarkan
Bagi penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan berkas berupa fotokopi legalitas usaha, fotokopi perjanjian waralaba, fotokopi prospektus penawaran waralaba, dan fotokopi kartu tanda penduduk pemilik/pengurus perusahaan.

e. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Menteri perdagangan akan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) apabila permohonan pendaftaran prospektus dan permohonan pendaftaran perjanjian waralaba telah memenuhi persyaratan di atas, dan STPW berlaku lima tahun, dan dapat diperpanjang lima tahun lagi ketika perjanjian waralaba belum berakhir.

f. Kewajiban dalam Melaksanakan Bisnis waralaba
Beberapa kewajiban dalam melaksanakan bisnis waralaba, antara lain sebagai berikut.
1) Pemberi waralaba maupun penerima waralaba wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan kegiatan usahanya.
2) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan berupa pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan oprasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.
3) Pemberi dan oenerima waralaba wajib menggunakan bahan baku, peralatan usaha serta menjual barang dagangan paling sedikit 80% barang atau jasa produksi dalam negeri.
4) Pemberi waralaba harus bekerja sama dengan oengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba, atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.
g. Larangan dalam Melakukan Bisnis Waralaba
Berikut beberapa tindakan yang dilarang dalam melaksanakan bisnis waralaba.
1) Pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan pemberi waralaba baik secara langsung maupun tidak langsung.
2) Pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk wilayah yang sama dalam hal terjadi sengketa pemutusan perjanjian waralaba yang dilakukan sepihak oleh pemberi waralaba, sebelum adanya kesepakatan penyelesaian sengketa pemberi waralaba dengan penerima waralaba (clean break) atau samapai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

h. Sanksi tatas Pelanggaran dalam bisnis Waralaba
Bahwasanya menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai kewenanganya dapat memberikan sanksi kepada pemberi dan penerima waralaba yang melanggar peraturan peraturan perundang-undangan tentang waralaba, sanksi tersebut dapat berupa peringatan, denda, dan pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

3. Prosedur Mengelola Waralaba Retail
Seorang pengusaha jika ingin meraih kesuksesan harus melaksanakan beberapa cara dalam mengelola waralaba dengan cara sebagai berikut.
a. Lakukan Pengendalian Mutu
Dalam usaha waralaba tentunya banyak pesaing dalam usaha tersebut sehingga, penting untuk memelihara kepercayaan dan kesetian pelanggan oleh karena itu, perlu menciptakan kreasi dan inovasi, misalnya memberikan promo-promo menarik agar pelanggan setia membeli di waralaba berupa minimarket tersebut. Perhatikan mutu produk dan kembangkan mutu pelayanan apabila ada kesulitan, perlu meminta bantuan kepada pihak franchisor atau pemberi waralaba.
b. Kerja keras
Sebuah usaha tidak akan berjalan maju jika tidak dilandasi dengan kerja keras dari pemilik usaha juga para karyawan waralaba retail tersebut. Dedikasi dan komitmen secara penuh kepada bisnis yang baru didirikan sangat diperlukan. Pengusaha waralaba hendaknya rela bekerja dan memikirkan bisnisnya dalam waktu yang panjang setiap harinya supaya maju.
c. Mempersiapkan Cadangan Modal
Ketika menjalankan usaha waralaba dan usaha baru yang didirikan berjalan, biasanya perputaran modal belum berjalan lancar. Daripada usaha langsung tutup karena kekurangan modal, lebih baik sediakan dana cadangan.
Soal latihan
A. Pilihlah jawaban yang tepat!

1. Awal mula munculnya franchise dimuali ketika untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Isac Singer pada tahun …..
A. 1850
B. 1860
C. 1870
D. 1880
E. 1890

2. Perhatikan beberapa waralaba berikut!
(1) Waralaba luar negeri
(2) Waralaba dengan format bisnis
(3) Waralaba produk dengan merek dagang
(4) Waralaba dalam negeri
Dari berbagai jenis waralaba di atas yang termasuk pembagian suatu metode pengoprasianya adalah ….
A. (1) dan (2)
B. (1) dan (3)
C. (2) dan (3)
D. (2) dan (4)
E. (3) dan (4)

3. Berikut yang termasuk sebagai karakteristik retail modern, yaitu …..
A. Sederhana
B. Tempatnya tidak terlalu luas
C. Barang yang dijual tidak terlalu banyak
D. Sistem pengelolaan masih sederhana
E. Sistem manajemen terkelola dengan baik

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 mengatur tentang penataan ….
A. Pasar tradisional
B. Pasar modern
C. Supermarket
D. Mall
E. hypermarket

5. Luas lantai toko retail modern berupa department store adalah ….
A. Kurang dari 400 m2
B. 400 m2 s.d 5.000 m2
C. Diatas 5.000 m2
D. Diatas 400 m2
E. Diatas 5.000 m2

6. Berikut yang termasuk bentuk waralaba merek dagang dan produk adalah ….
A. Seseorang membuka toko waralaba retail dengan usaha penjualan
B. Penjahit memakai nama toko dari nama pribadi
C. SPBU menggunakan nama / merek dagang PERTAMINA
D. Seseorang membuka toko dengan nama keluarga besar
E. Seseorang menjual makanan di lokasi pusat Kota

7. Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil, merupakan isi dan Permen, yaitu ….
A. No. 42 Tahun 2007
B. No. 43 Tahun 2008
C. No. 44 Tahun 2009
D. No. 45 Tahun 2010
E. No. 46 Tahun 2011

8. Berikut yang bukan termasuk syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kita Udang-Undang Hukum Perdata adalah ….
A. Suatu sebab yang halal (geoorloofde oorzaak)
B. Kesepakatan (toesteming/izin) kedua belah pihak
C. Mengenai suatu hal tertentu
D. Dilindungi hukum dagang swasta
E. Kecakapan bertindak

9. Berikut yang bukan termasuk konsep yang dipakai dalam pemasaran waralaba adalah ….
A. Product
B. Price
C. Place
D. Promotion
E. Public

10. Perhatikan berbagai pernyataan berikut!
(1) Mendapatkan berbagai manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa melakukan pinjaman atau risiko finansial bagi pemberi hak
(2) Standarisasi mutu kurang diperhatikan
(3) Untuk memperkuat nama franchise maka tiap penerimaan hak harus berdasarkan penjualan dan organisasi keseluruhan untuk bisa melakukan pengiklanan besar-besaran
(4) Penerima franchise individu dapat melakukan promosi di daerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada
(5) Bagi para calon pengusaha yang ingin memulai usaha baru akan mendapatkan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas dari pemberi franchise
(6) Tidak mendapat bantuan modal yang telah teruji.
Dari berbagai pernyataan di atas yang tidak termasuk dari keuntungan bisnis waralaba adalah nomor ….
A. (1) dan (2)
B. (2) dan (4)
C. (2) dan (6)
D. (3) dan (5)
E. (4) dan (6)

11. Jenis pembayaran oleh pihak franchise kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchise disebut ….
A. Direct expenses
B. Franchise fee
C. Biaya sewa
D. Marketing and advertising fee
E. Royalty

12. Bentuk hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dengan franchise, merupakan definisi waralaba menurut ….
A. European code of ethics for franchising
B. PH Collin
C. Blake & Associates
D. Queen
E. Asosiasi franchise international

13. Waralaba/ franchise berasal dari bahasa Prancis Affranchir yang berarti to free yang memiliki arti ….
A. Menjual
B. Bermitra
C. Membeli
D. Membebaskan
E. Berdagang

14. Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun belum diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk asas ….
A. Konsensualisme
B. Kebebasan berkontrak
C. Iktikad baik
D. Pacta sunt servanda
E. Kepribadian

15. Pembuat mesin jahit Singer yang sangat terkenal sekitar tahun 1850-an sekaligus sebagi pelopor munculnya, franchise adalah ….
A. Isaac Singer
B. PH Collin
C. Col. Harland Sanders
D. George Que
E. Mac McDonald
B. Selesaikan soal-soal berikut dengan tepat!
1. Uraikan yang anda ketahui tentang franchise (waralaba)!
2. Jabarkan yang anda ketahui tentang franchisor (pemberi waralaba)!
3. Terangkan yang anda ketahui tentang bentuk-bentuk waralaba!
4. Sebutkan berbagai penyebab kegagalan seorang franchisor!
5. Jabarkan tentang busines format franchising (waralaba format bisnis)!
6. Uraikan yang anda ketahui tentang prosedur mengelola waralaba retail!
7. Terangkan hubungan antara sistem pembukuan keuangan dengan maju mundurnya usaha waralaba!
8. Jabarkan perbedaan mendasar antara master franchise dengan penerima waralaba lanjutan!
9. Jelaskan yang anda ketahui tentang definisi perjanjian waralaba!
10. Tuliskan mengenai initial investment dalam usaha waralaba!

Proyek
Kerjakan proyek berikut secara individu!

1. Buatlah rencana bisnis waralaba! Kemudian buatlah proposal pengajuan kredit untuk modal usaha, mintalah arahan guru pembimbing! Gunakan internet, perpustakaan, atau sumber lain yang relavan untuk menyelesaikan tugas ini! Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tugas ini dua minggu setelah tugas diberikan.
2. Buatlah laporan hasil pembuatan proposal dengan ketentuan pengetikan sebagai berikut!
a. Ukuran kertas A4.
b. Margin kiri 4 cm, margin kanan 3 cm.
c. Margin atas 4 cm, margin bawah 3 cm.
d. Ukuran huruf untuk judul arial 14 pt, untuk subjudul 12 pt, sedangkan untuk isi proposal 11 pt.
e. Proposal dijilid dengan rapi.

Untuk mendapatkan materi Lembaga Waralaba Dalam Bisnis Retail lengkap dalam bentuk file pdf silahkan download filenya di bawah ini.
Jika anda berminat untuk mendapatkan perangkat pembelajaran lengkap mata pelajaran Pengelolaan Bisnis Ritel Kelas XI dan XII SMK silahkan klik DISINI.

2 Komentar untuk "Lembaga Waralaba Dalam Bisnis Retail"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel