Materi PAPM Bab 1 Konsep Dasar Akuntansi Biaya, C.Biaya Tenaga Kerja

Materi Praktikum Akuntansi Perusahaan Manufacture Kelas XII SMK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen, Program Keahlian Bisnis dan Pemaasaran, Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Kompetensi Dasar :

KD 3.22 Menerapkan pencatatan transaksi pengeluaran kas untuk pembelian bahan, membayar biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik, biaya administrasi umum dan pemasaran, melunasi utang dagang, dan utang lainnya ke dalam buku jurnal khusus
KD 4.22 Melakukan pencatatan transaksi pengeluaran kas untuk pembelian bahan, membayar biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik, biaya administrasi umum dan pemasaran, melunasi utang dagang, dan utang lainnya ke dalam buku jurnal khusus

Tujuan Pembelajaran menjelaskan biaya tenaga kerja, menjelaskan pengelompokan tenaga kerja, menjelaskan penggajian dan pengupahan, menjelaskan dokumen dalam pengelolaan gaji dan upah, menjelaskan penghitungan gaji dan upah, menjelaskan komponen gaji dan upah.

C.Biaya Tenaga Kerja
1. Biaya Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan mendapatkan imbalan jasa atas tenaga yang dikeluarkannya untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut. Biaya tenaga adalah jasa sumber daya manusia yang dinilai dengan satuan uang yang dikorbankan dalam usaha memperoleh pendapatan. Dalam perusahaan manufaktur, pembayaran untuk tenaga kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu biaya gaji dan upah.

Sementara itu, tenaga kerja dapat digolongkan menjadi tenaga kerja asing, tenaga kerja dibayar, tenaga kerja inti, tenaga kerja kontrak, tenaga kerja terampil, tenaga kerja tidak dibayar, dan tenaga kerja tidak terampil.

2. Pengelompokan Tenaga Kerja
Berdasarkan faktor-faktor tertentu, tenaga kerja dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
a. Berdasarkan kecakapan tenaga kerja

Berdasarkan kecakapannya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga eksekutif dan tenaga operatif.
1) Tenaga eksekutif, yaitu tenaga kerja yang mempunyai tugas mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi manajemen, yaitu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi.
2) Tenaga operatif, yaitu tenaga kerja yang terampil menguasai bidang pekerjaannya sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dilaksanakan dengan baik. Tenaga operatif dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
a) tenaga terampil (skilled labour), yaitu tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang diperoleh melalui pendikan atau pelatihan dan pengalaman kerja,
b) tenaga setengah terampil (semi-skilled labour), yaitu tenaga kerja yang mempunyai keterampilan, tetapi tidak menjurus pada satu keahlian tertentu, dan
c) tenaga tidak terampil (unskilled labour), yaitu tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian tertentu, tetapi dibutuhkan oleh perusahaan. Tenaga kerja ini dapat melakukan suatu pekerjaan yang didelegasikan kepadanya karena pekerjaan tersebut bisa dikuasai dengan cara dilakukan berulang-ulang.

b. Berdasarkan fungsi pokok dalam organisasi perusahaan

Berdasarkan fungsi pokok dalam organisasi perusahaan, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja bagian produksi, tenaga kerja bagian pemasaran, serta tenaga kerja bagian administrasi dan umum.

1) Tenaga kerja bagian produksi (pabrik), yaitu tenaga kerja yang secara langsung terlibat dalam proses produksi. Gaji dan upah tenaga kerja bagian produksi dibebankan pada produk. Tenaga kerja bagian produksi meliputi karyawan pabrik, mandor pabrik, dan manajer pabrik.
Penggolongan gaji tenaga kerja bagian produksi meliputi: 

a) gaji karyawan pabrik,
b) beban kesejahteraan karyawan pabrik,
c) upah lembur karyawan pabrik,
d) upah mandor pabrik, dan
e) gaji manajer pabrik

2) Tenaga kerja bagian pemasaran, yaitu tenaga kerja yang berhubungan dengan usaha memperoleh dan melayani pesanan. Gaji dibebankan ke bagian beban usaha bagian pemasaran. Penggolongan gaji tenaga kerja bagian pemasaran meliputi:
a) gaji karyawan pemasaran,
b) beban kesejahteraan karyawan pemasaran,
c) komisi pramuniaga, dan
d) gaji manajer pemasaran. 

3) Tenaga kerja bagian administrasi dan umum, yaitu tenaga kerja yang bekerja pada bagian umum dan administrasi perusahaan. Penggolongan gaji tenaga kerja bagian administrasi dan umum meliputi:
a) gaji karyawan bagian akuntansi,
b) gaji karyawan bagian personalia, c) gaji karyawan bagian sekretaris, d) beban kesejahteraan karyawan bagian akuntansi,
e) beban kesejahteraan karyawan bagian personalia, dan
f) beban kesejahteraan karyawan bagian sekretaris.

c. Berdasarkan kegiatan departemen dalam perusahaan Berdasarkan kegiatan departemen, tenaga kerja digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

1) Tenaga kerja bagian produksi Tenaga kerja departemen produksi, yaitu tenaga kerja yang bekerja pada bagian produksi barang atau jasa pada suatu perusahaan. Tenaga kerja produksi terdiri atas tenaga kerja langsung dan tidak langsung. Dalam suatu departemen produksi, tenaga kerja digolongkan menjadi operator, mandor, dan supervisor. Tenaga kerja produksi digunakan sebagai dasar penetapan upah standar kerja. Tenaga kerja langsung dibebankan pada biaya tenaga kerja, sedangkan biaya tenaga kerja tak langsung dibebankan pada biaya overhead pabrik. Biaya tenaga kerja bagian produksi dibagi menjadi:

a) gaji dan upah reguler, yaitu jumlah gaji dan upah
bruto dikurangi potongan, dan b) premi lembur, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan karena bekerja melebihi jam kerja.

2) Tenaga kerja bagian nonproduksi
Tenaga kerja yang terjadi pada departemen nonproduksi adalah unsur tenaga kerja yang dibebankan ke beban usaha bagian pemasaran dan administrasi umum. Tenaga kerja nonproduksi meliputi:
a) tenaga kerja departemen akuntansi,
b) tenaga kerja departemen personalia,
c) tenaga kerja departemen pemasaran, dan d) tenaga kerja departemen administrasi dan umum.

d. Berdasarkan hubungan dengan produk

Berdasarkan hubungannya dengan produk, tenaga kerja di bedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1) Tenaga kerja langsung, yaitu tenaga kerja yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi. Upah tenaga kerja bagian merupakan elemen dalam penghitungan biaya tenaga kerja langsung.
2) Tenaga kerja yang tidak secara langsung, yaitu tenaga kerja yang tidak secara langsung dapat ditelusuri pada produk. Upah tenaga kerja bagian ini dibebankan pada biaya overhead pabrik.

3.Penggajian dan Pengupahan

Dalam perusahaan manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi dua golongan, yaitu gaji dan upah.. Manajer biasanya memperoleh balas jasa atau kompensasi yang biasa disebut gaji, sedangkan karyawan pelaksana (buruh) memperoleh balas jasa berupa upah. Pada umumnya, gaji dibayarkan secara tetap per bulan, sedangkan upah dihitung berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan karyawan. Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang penggajian dan pengupahan.

a.Sistem penggajian

1) Sistem skala tunggal, yaitu sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
2) Sistem skala ganda, yaitu sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji tidak hanya berdasarkan pangkat, tetapi juga sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
3) Sistem skala gabungan, yaitu perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai yang berpangkat sama. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi, atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.

b. Prosedur penggajian dan pengupahan

Berikut adalah prosedur umum dalam penggajian dan pengupahan.
1) Bagian personalia menyiapkan daftar gaji dan bukti pembayaran gaji masing-masing rangkap dua, kemudian disampaikan ke bagian umum. 2) Bagian umum meneliti kebenaran daftar karyawan dan jumlah gaji serta penghitungan PPh Pasal 21 tercantum dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji. Setelah disetujui, lalu diserahkan ke kasir. yang
3) Bagian kasir meneliti kembali penjumlahan angka angka dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji. Selanjutnya, menyiapkan bukti bank keluar dan cek/giro untuk disampaikan ke bagian keuangan.
4) Bagian keuangan melihat kembali daftar gaji dan bukti pembayaran gaji mengenai jumlah gaji yang akan dibayar dengan jumlah yang tertera dalam cek/giro. Setelah ditandatangani, cek/giro didistribusikan kepada bagian bagian sebagai berikut.
a) Daftar gaji lembar ke-1 dan bukti bank keluar lembar ke-1 diserahkan ke bagian akuntansi untuk dibukukan.
b) Daftar gaji lembar ke-2, bukti pembayaran gaji lembar ke-1 dan lembar ke-2, serta cek/giro diserahkan ke bagian personalia untuk dibagikan kepada karyawan (uang dan bukti pembayaran gaji lembar ke-1).
c) Bukti bank keluar lembar ke-2 diserahkan ke kasir untuk dicatat pada daftar kas.
5) Bagian akuntansi kemudian mencatat biaya gaji dan upah tersebut ke dalam pembukuan untuk mengetahui posisi keuangan dan laba/rugi perusahaan.

4.Dokumen dalam Pengelolaan Gaji dan Upah
Dokumen dalam pengelolaan gaji dan upah adalah sebagai berikut.

a. Dokumen pendukung gaji dan upah

Pada umumnya, dokumen ini dikeluarkan oleh bagian kepegawaian berupa surat keputusan yang bersangkutan dengan karyawan, antara lain surat keputusan pengangkatan karyawan, kenaikan pangkat, perubahan tarif upah, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, dan sebagainya. Tembusan dokumen ini dikirimkan ke bagian gaji dan upah untuk kepentingan pembuatan daftar gaji dan upah.

b. Catatan kehadiran

Catatan kehadiran merupakan suatu catatan yang digunakan untuk mencatat waktu kehadiran karyawan yang memuat informasi mengenai waktu kedatangan dan waktu selesai kerja karyawan. Berdasarkan data ini, dapat diketahui lamanya karyawan tersebut bekerja.

c. Kartu jam kerja

Kartu jam kerja merupakan dokumen untuk mencatat waktu yang digunakan oleh tenaga kerja langsung pabrik untuk sesuatu pekerjaan. Dokumen ini diisi oleh mandor pabrik dan diserahkan ke bagian gaji dan upah untuk kemudian dibandingkan dengan catatan kehadiran karyawan. (terlampir)

d. Daftar gaji dan upah

Daftar gaji dan upah berisi jumlah gaji dan upah bruto (kotor) tiap karyawan dikurangi potongan-potongan berupa PPh Pasal 21, utang karyawan, asuransi tenaga kerja, dan lainnya.

5. Penghitungan Gaji dan Upah Karyawan

Data yang diperlukan dalam pengelolaan gaji dan upah adalah penghitungan waktu jam kerja, yaitu kurun waktu tertentu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari.

a. Waktu kerja siang hari
Pembagian waktu kerja pada siang hari, antara lain
sebagai berikut.
1) 7 jam dalam 1 hari atau 42 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja.
2) 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja. Waktu kerja malam hari

b. Pembagian waktu kerja pada malam hari, antara lain sebagai berikut.
1) 6 jam dalam 1 hari atau 36 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja.
2) 7 jam dalam 1 hari atau 35 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.

6. Komponen Gaji dan Upah

Perusahaan besar umumnya mempunyai departemen yang khusus bertugas untuk mengurus administrasi gaji dan upah pegawai, yang bertugas mencatat penggolongan tugas, tarif upah untuk setiap pegawai, jumlah jam kerja setiap pegawai, menghitung upah yang harus dibayar, mengatur pemotongan upah, menentukan jumlah upah bersih yang harus diterima pegawai, serta menyusun daftar gaji dan upah.

Daftar gaji dan upah disiapkan setiap akhir periode tertentu dan disusun atas dasar kartu jam hadir dan kartu tugas pegawai, setelah data jam kerja yang terdapat dalam kedua kartu tersebut dicocokkan. Daftar gaji dan upah menginformasikan mengenai gaji dan upah kotor setiap pegawai, potongan, pajak penghasilan pegawai, serta gaji dan upah bersih yang harus diterima pegawai.

Penghasilan pegawai adalah jumlah kompensasi yang diterima pegawai setiap bulannya sebagai imbalan dari perusahaan atas tenaganya. Besarnya penghasilan pegawai disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Penghasilan pegawai terdiri atas komponen sebagai berikut.

a. Gaji pegawai
Gaji pegawai terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
1) Gaji pokok (GP), yaitu gaji dasar yang ditentukan sesuai dengan jabatan atau tugas tertentu.
2) Tunjangan keluarga, yaitu pelengkap dari gaji pokok, yang terdiri atas tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
a) Tunjangan tetap adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur bersama dengan upah pokok.
b) Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang pembayarannya diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan tidak bersama dengan upah pokok.

b. Imbalan prestasi pegawai honorer

Komponen gaji dan upah (imbalan prestasi) bagi pegawai honorer, antara lain sebagai berikut.
1) Upah pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan.
2) Imbalan lembur (IL), yaitu upah atau gaji yang dibayarkan kepada karyawan karena bekerja di luar waktu jam kerja resmi.
3) Utang gaji dan upah karyawan dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak. Setiap karyawan menandatangani daftar gaji dan upah sebagai bukti telah diterimanya gaji dan upah.

c. Pencatatan biaya tenaga kerja
Berikut adalah contoh daftar pencatatan biaya tenaga kerja pada suatu perusahaan berupa penghitungan gaji dan upah yang disusun untuk minggu ke-2 bulan Oktober 2018. (terlampir)

7. Pencatatan Beban Gaji dan Upah

Penghasilan pegawai adalah jumlah kompensasi yang diterima pegawai setiap bulan sebagai imbalan dari perusahaan atas tenaganya. Pada saat mengakui adanya beban gaji dan upah yang harus dibayar, perusahaan akan mencatat jurnal berikut. (terlampir)

Baca juga materi terkait lainnya :

Untuk mendapatkan Materi Praktikum Akuntansi Perusahaan Manufacture Kelas XII SMK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen, Program Keahlian Bisnis dan Pemaasaran, Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga ini silahkan download filenya di bawah ini.

Belum ada Komentar untuk "Materi PAPM Bab 1 Konsep Dasar Akuntansi Biaya, C.Biaya Tenaga Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel